Kabar Baik untuk Pelaku UMKM, Pendaftaran Penerima BLT Rp2,4 Juta Masih Buka, Ini Syaratnya

- 25 September 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Dara.co.id

SEPUTAR LAMPUNG – Bantuan pemerintah untuk meredam efek pandemi tidak hanya dalam bentuk program Prakerja dan subsidi untuk mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga tidak luput dari perhatian pemerintah.

Pasalnya, pelaku UMKM turut menjadi bagian dari mereka yang sangat terdampak. Banyak usaha yang gulung tikar dan merugi.

Terhadap para pelaku UMKM ini, jumlah bantuan yang diberikan memiliki nominal yang sama dengan bantuan lain yakni sebesar Rp2,4 juta.

Hingga 25 September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.

Baca Juga: Praktis, Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP dan Syarat agar Lolos Seleksi

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Jika Anda masih kebingungan untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segera lakukan langkah ini.

Ini syarat administrasi yang harus dilengkapi dan segera menghubungi lembaga yang sudah ditunjuk Kementrian Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, hingga September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.

Penyerapan bantuan ini akan mencapai target mencapai 100 persen pada akhir bulan September.

Kendala saat ini ditemukan banyak pengusaha mikro yang belum terdaftar di daerah masing-masing.

Selain itu, tak sedikit juga pengusaha mikro yang belum terhubung ke lembaga perbankan.

Baca Juga: Menakjubkan, Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Makan Beberapa Jam, Sel Pra Kanker Bisa Mati

Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam mendata peserta penerima BLT Rp 2,4 juta per bulan tersebut.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali.

"Masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya.

Jika pelaku usaha mikro kesulitan mengakses program pembiayaan tersebut, segera lapor ke dinas koperasi setempat.

"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM melalui Pikiran-rakyat.com, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penjualan Gading Gajah Berhasil Ditangkap Polda Lampung dan Tim TNBBS

Di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yakni:

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta per Bulan, Target Akhir September 100%".

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. TNI/Polri
7. Pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x