Dalam masa tenang ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh segala pihak.
Apa saja aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu ini? Simak selengkapnya pada artikel berkut: Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar
2. Penjelasan DPT, DPTb, dan DPK
14 Februari 2024 adalah saat di mana masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya untuk memilih para calon pemimpin dan wakil rakyat.
KPU telah menetapkan 204.807.222 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa datang ke TPS di Pemilu 2024.
Terdapat tiga golongan masyarakat yang dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan nanti, yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Apa maksud dari DPT, DPTb, dan DPK ini? Pada artikel berikut akan dijelaskan terkait tiga golongan tersebut serta informasi tentang pembagian waktu dan dokumen yang harus dibawa oleh setiap golongan.
Simak selengkapnya pada artikel berikut: 14 Februari ke TPS, Siapa Saja yang Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024? Ini Penjelasan Soal DPT, DPTb, dan DPK
3. Film Munkar di Bioskop Lampung
Film Munkar yang dirilis oleh Rumah Produksi MD Pictures telah tayang sejak 7 Februari 2024.