SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya kini gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Kebijakan tersebut hadir bersama diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Lantas, berapakah kenaikan gaji PNS Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV? Simak daftar rinciannya, di bawah ini.
Pada 26 Januari 2024, Presiden Jokowi resmi menandatangani PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terbitnya PP No. 5 tahun 2024 sekaligus mengubah aturan sebelumnya yaitu PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan bahwa peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP No. 5 tahun 2024.
Secara resmi, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.