SELAMAT! BLT 600 Ribu per Tiga Bulan Cair Sepanjang 2024 bagi Pemilik KTP Berciri Ini, Cek Penerima di Sini

- 28 Januari 2024, 15:00 WIB
BLT Rp600 ribu cair per tiga bulan selama 2024 bagi pemilik KTP berciri berikut ini. Cek daftar nama penerimanya di sini.
BLT Rp600 ribu cair per tiga bulan selama 2024 bagi pemilik KTP berciri berikut ini. Cek daftar nama penerimanya di sini. /Instagram kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu cair per tiga bulan sepanjang 2024 bagi golongan pemilik KTP berciri berikut ini. Cek daftar keluarga penerima manfaat (KPM) di sini.

BLT Rp600 ribu bagi pemilik KTP terpilih ini adalah bansos reguler yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan jadwal resminya, bansos atau BLT Rp600 ribu ini cair per bulan sebesar Rp200 ribu. Namun, pihak Kemensos dalam pelaksanaanya mencairkan untuk per dua/tiga bulan selama setahun.

Bansos ini cair melalui skema transfer Bank Himbara dan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: PIP 2024 Cair Lebih Besar bagi Siswa SMA/SMK, Berapa? Dana Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini hingga 31 Januari

Jika KPM yang menerima dananya masuk melalui PT Pos Indonesia, maka pencairannya adalah untuk per tiga bulan, sehingga total BLT yang diterima besarannya Rp600 ribu.

Adapun BLT Rp600 ribu yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kembali disalurkan pemerintah pada 2024.

Berikut syarat pemilik KTP yang bisa dapat BPNT 2024:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
  2. KPM pemilik KTP yang bukan berstatus pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  3. Pemilik KTP tidak terdaftar sebagai pendamping sosial di program bantuan pemerintah.
  4. Pemilik KTP adalah keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan di kelurahan setempat.
  5. WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar secara online dan padan dengan data Dukcapil.

 Baca Juga: RUPIAH Tidak Berlaku! 2 Pasar Tradisional Jawa Tengah Terima Pembayaran Pakai Benda Ini, Wisatawan Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x