DAFTAR di Sini! Pemerintah Sebar DANA Rp4,2 Juta ke Pemilik KTP dengan Ciri Ini, KPM Bansos PKH/BPNT Bisa?

- 8 Januari 2024, 09:25 WIB
Pemerintah sebar dana Rp4,2 juta bagi pemilik KTP dengan ciri khusus. Apakah termasuk KPM penerima bansos PKH/BPNT? Simak info lengkapnya di sini.
Pemerintah sebar dana Rp4,2 juta bagi pemilik KTP dengan ciri khusus. Apakah termasuk KPM penerima bansos PKH/BPNT? Simak info lengkapnya di sini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan bagi-bagi dana Rp4,2 juta bagi masyarakat pemilik KTP dengan ciri khusus. Apakah KPM bansos PKH/BNPNT juga bisa mendaftar? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Pada 2024, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat dari berbagai latar belakang mulai pekerja, pencari kerja/pengangguran, lulusan SMA/SMK, pelaku UMKM, hingga KPM penerima bansos PKH/BPNT untuk bisa mengikuti program bagi dana Rp4,2 juta ini.

Untuk bisa mendapatkan dana Rp4,2 juta dari pemerintah tersebut, masyarakat yang telah memiliki KTP, baik statusnya pekerja hingga KPM penerima bansos PKH/BPNT wajib melakukan registrasi awal agar bisa ikut serta dalam seleksinya.

Baca Juga: DAFTAR Bansos 2024 untuk Ibu Rumah Tangga, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta jika Ikut Program ini

Registrasi awal ini telah dibuka sejak 3 Januari 2024. Bagi yang ingin ikut program seleksinya, cukup meyiapkan data yang tercantum pada KTP saja. Tetapi, perlu dipastikan bahwa kartu kependudukan tersebut terdaftar aktif di Dukcapil.

Adapun program bagi-bagi dana Rp4,2 juta ini adalah Program Kartu Prakerja 2024, yang kemungkinan akan segera buka gelombang terbarunya.

Kendati diperuntukkan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang, namun tidak semua pemilik KTP aktif di Dukcapil bisa mengikuti program ini.

Pemilik KTP yang akan ikut dalam program Kartu Prakerja setidaknya berciri berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18-64 tahun

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x