SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 cai lebih besa bagi siswa SMA/SMK, berapa nominal jumlahnya? Ingat, dana bakal hangus jika tak lakukan hal ini hingga 31 Januari.
Melalui Instagram resminya, Puslapdik Dikbud telah mengumumkan bahwa penerima PIP 2024 yang masuk dalam SK Nominasi serta penerima baru wajib melakukan aktivasi buku tabungan agar dana bantuannya bisa dicairkan.
Aktivasi rekening buku tabungan penerima PIP 2024 wajib dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni batasnya hanya sampai 31 Januari 2024.
Apabila siswa tak kunjung mengaktifkan buku tabungan miliknya, maka otomatis dana PIP 2024 tak bisa cair alias hangus dan dikembalikan ke kas umum negara.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair 4 Kali di 2024 Melalui PT Pos Indonesia, Simak Syarat KPM Penerimanya
Cara Aktivasi Rekening PIP 2024
Untuk aktivasi bisa dilakukan sendiri oleh penerima PIP dengan datang ke bank penyalur membawa surat keterangan aktivitas rekening PIP dari Kepala Sekolah, KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali, dan formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari bank penyalur (BRI/BNI/BSI)
Selain itu, aktivas juga bisa dilakukan secara kolektif dengan memberikan kuasa kepada pihak sekolah. Berikut dokumen yang diperlukan untuk aktivasi kolektif:
- Surat kuasa dari orangtua
- Formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari bank penyalur
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang ditandatangani wali murid
- Fotocopi KTP wali murid
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya