SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan dibukanya pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Apa saja syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dan bagaimana tahapan seleksinya?
Simak informasi selengkapnya terkait syarat pendaftaran hingga jadwal lengkap seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, di bawah ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, oleh karena itu diadakan rekrutmen untuk para petugas Pemilu termasuk di antaranya Pengawas TPS.
Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya
Pembentukan Pengawas TPS dilakukan oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Pengawas TPS nantinya akan bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai regulasi dan tidak tidak terjadi pelanggaran.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, besaran gaji Pengawas TPS berkisar Rp750.000-Rp1.000.000 per bulan.
Adapun masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yaitu 22 Januari-21 Februari 2023.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
Persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024:
- WNI.
- Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih sebagai Pengawas TPS.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi dan Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi dan pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Bawaslu:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Baca Juga: Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024
Baca Juga: Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Pengawas TPS, dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat atau melalui Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Demikian informasi terkait syarat pendaftaran hingga jadwal lengkap tahapan seleksi Pengawas TPS.***