Cair Januari 2024: Sama-sama Bantuan Pangan, Apa Bedanya Bansos Beras 10 Kg dengan BPNT?

- 2 Januari 2024, 16:05 WIB
Sama-sama bansos pangan yang dicairkan pada 2024, apa bedanya bansos beras 10 Kg dan BPNT?
Sama-sama bansos pangan yang dicairkan pada 2024, apa bedanya bansos beras 10 Kg dan BPNT? /Kolase Jcomp Freepic dan IqbalStock Pixabay/

Kemudian pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 10 kg tahap 2 mulai Oktober 2023 dan akan berlanjut hingga Juni 2024.

Penerima bansos beras 10 kg adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos beras 10 kg juga diberikan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Gaji Pekerja/Buruh di Provinsi Lampung Resmi Naik! Terendah Ada di 10 Kabupaten

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di masing-masing daerah penerimanya.

Berbeda dengan bansos beras 10 kg, bentuk bantuan yang diberikan kepada KPM BPNT adalah uang sebesar Rp200.000 per bulan.

Di mana pada prakteknya di lapangan, dana BPNT biasanya dicairkan untuk akumulasi dua bulan sekali yakni sebesar Rp400.000 atau akumulasi pencairan per tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.

BPNT dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan Bank Penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Selain itu BPNT juga dicairkan secara langsung melalui PT. Pos Indonesia bagi KPM yang KKS-nya bermasalah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah