Per 1 Januari 2024 Gaji Pekerja/Buruh di Provinsi Lampung Resmi Naik! Terendah Ada di 10 Kabupaten

- 1 Januari 2024, 13:38 WIB
Simak besaran kenaikan gaji di Provinsi Lampung yang berlaku per 1 Januari 2024.
Simak besaran kenaikan gaji di Provinsi Lampung yang berlaku per 1 Januari 2024. /dispar.lampungtengahkab.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji pekerja/buruh yang ada di Provinsi Lampung resmi naik per 1 Januari 2024.

Di mana dari 14 kabupaten/kota yang ada di Lampung, 10 kabupaten memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 terendah.

Disebut terendah karena besaran gaji pekerja/buruh yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2024 mengikuti angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan (SK) yang telah ditanda tangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2023 lalu, UMP Lampung 2024 menjadi Rp2.716.497 naik Rp83.212,41 atau 3,16 persen dari UMP 2023.

Baca Juga: TERBARU! Harga BBM Pertamina di SPBU Resmi Turun per 1 Januari 2024, Termasuk Pertalite dan Pertamax?

Mengapa demikian? Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa 10 kabupaten yang angka UMK 2024-nya mengikuti UMP disebabkan oleh dua hal.

Pertama, ada 6 kabupaten yang perhitungannya UMK 2024-nya justru di bawah UMP Lampung. Adapun 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan.

Jika menilik amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa nilai UMK tidak boleh lebih kecil daripada nilai UMP, maka diputuskan besaran upah minimum di 10 kabupaten tersebut mengikuti angka UMP 2024 Lampung.

Berikut ini daftar angka UMK 2024 atau kenaikan gaji bagi pekerja/buruh di 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung dan berlaku per 1 Januari 2024:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x