SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait beli gas LPG 3 kg yang wajib Pakai KTP pembelinya. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, apakah Anda sudah daftar? Simak syarat dan cara daftar di sini.
Pendaftaran pembelian gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP adalah agar kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi ini terdata by name by address.
Sebagaimana diketahui, selama ini distribusi dan yang paling banyak menikmati pemakaian gas LPG 3 kg justru masyarakat golongan mampu. Sehingga, hal ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kriteria yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP
Mengutip unggahan laman Instagram Indonesia Baik pada unggahan tertanggal 1 September 2023 lalu, berikut ini masyarakat yang berhak atas gas LPG 3 kg:
- Rumah tangga
- Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Cara Daftar Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP
Pendaftaran bagi yang ingin beli gas LPG subsidi ini dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina. Syarat yang harus dibawa hanya dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Bakaran Menyambut Tahun Baru 2024, Cocok Dinikmati Bersama Teman dan Keluarga