CATAT! Dua Komponen ini Dipastikan Dicoret jadi Penerima PKH 2024, Apakah Ada Solusi agar Tetap Dapat Bansos?

- 22 Desember 2023, 09:45 WIB
Dua komponen ini dicoret dari daftar penerima PKH 2024, apakah ada solusi agar tetap bisa dapat bansos 2024?
Dua komponen ini dicoret dari daftar penerima PKH 2024, apakah ada solusi agar tetap bisa dapat bansos 2024? /kolase: Jan Vašek/pixabay/Seputarlampung

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sejumlah bantuan akan dilanjutkan pada 2024, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial atau bansos PKH merupakan bansos yang cukup populer. Selain telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang usianya cukup lama, nominal bantuan PKH juga cukup lumayan.

Selain itu, bantuan ini juga bisa diperoleh sampai maksimal 4 orang dalam satu KK sepanjang memenuhi kriteria komponen penerima.

Baca Juga: Debat Cawapres 2024 Tayang di Mana dan Jam Berapa? Cek Link Live Streaming Gratis untuk Nonton Malam Ini

Sebagaimana diketahui, penerima PKH terbagi ke dalam 3 komponen utama ini kemudian terbagi lagi hingga ada 7 komponen dengan rincian sebagai berikut:

• Komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil)

• Komponen pendidikan (siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat)

• Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas)

Salah satu syarat agar bisa menjadi penerima PKH adalah terdaftar aktif di DTKS Kemensos. Data ini diperbarui secara berkala sehingga mungkin saja dari waktu ke waktu, ada penerima yang kemudian dicoret dan dianggap sudah tidak bisa jadi penerima bansos lagi pada periode selanjutnya.

Baca Juga: BLT El Nino Cair untuk 18,8 Juta KPM, Pastikan Anda Termasuk! Ini 2 Cara Terima Bantuan Tunai Rp400 Ribu

Nama tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH 2024 padahal pada 2023 masih menjadi penerima, bisa disebabkan karena beberapa hal.

Dalam aturan terbaru penerima PKH yang mulai berlaku beberapa waktu lalu dan juga akan berlaku pada PKH 2024, ada jumlah maksimal komponen yang bertambah dan ada pula yang justru dihapus.

Di antara jumlah maksimal komponen yang bertambah adalah komponen lansia dan disabilitas, sedang komponen yang dihapus adalah komponen ibu menyusui atau nifas.

Selain itu, ada komponen penerima pada PKH 2023 yang pada PKH 2024 tidak lagi bisa menjadi penerima karena perubahan status yang bersangkutan tidak lagi termasuk dalam 7 komponen penerima PKH.

Dua komponen yang dipastikan namanya tercoret dari daftar penerima PKH 2024 adalah ibu hamil yang sudah melahirkan dan anak SMA yang telah lulus sekolah.

Untuk anak SMA yang lulus, karena pergantian tahun ajaran berlangsung pada pertengahan tahun, bisa jadi hingga pertengahan tahun masih akan menjadi penerima PKH namun setelah itu akan dicoret.

Baca Juga: Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Dijual Hanya untuk Konsumen Ini, Pendaftaran Terakhir 31 Desember 2023?

Apakah masih ada solusi agar tetap dapat bansos bagi dua komponen yang tidak berhak dapat bansos PKH 2024 ini? Jawabannya, masih ada solusi yang bisa dicoba sehingga KPM masih bisa dapat bansos 2024 meski mungkin tidak melalui PKH.

Solusinya, untuk ibu hamil yang sudah melahirkan, keluarga penerima manfaat masih bisa mendapat PKH 2024 dengan mendaftar bayi yang baru lahir ke dalam komponen anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima sama dengan komponen ibu hamil yakni Rp3 juta per tahun.

Adapun untuk anak SMA yang sudah lulus maka yang bersangkutan akan dicoret dari komponen anak sekolah dalam bansos PKH. 

Jika masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, anak SMA yang sudah lulus ini bisa mendaftar menjadi penerima BPNT 2024.

Atau, bisa mencoba mengikuti program Kartu Prakerja 2024. Sebagaimana diketahui, Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah memiliki NIK KTP.

Baca Juga: Belum Tentu Cair Lagi 2024, KPM PKH dan BPNT Segera Cek Dapat Bansos Tambahan Rp400.000 atau Tidak di Sini!

Berikut ini syarat lain yang harus terpenuhi untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

• Sedang tidak sekolah/kuliah atau tidak menempuh pendidikan formal.
• Masyarakat yang sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan keterampilan kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro.
• Bukan Pejabat Negara.
• Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
• Bukan ASN,
• Bukan Prajurit TNI.
• Bukan Anggota Polri.
• Bukan Kepala Desa dan Perangkat Desa .
• Bukan Direksi/Komisaris.
• Bukan Dewan Pengawas pada BUMN
• Bukan Dewan Pengawas pada BUMD.

Demikian ulasan mengenai dua komponen yang tidak bisa lagi menjadi penerima PKH 2024 dan solusi yang bisa dicoba agar tetap bisa mendapat bantuan dari pemerintah pada 2024 nanti.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah