Baca Juga: Bansos Uang Tunai Rp2,4 Juta Kembali Cair 2024 ke KPM Melalui Cara Ini, Simak Syarat Jadi Penerima
Syarat Masyarakat yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 2024
Berdasarkan unggahan Instagram Indonesia Baik pada 1 September 2023, berikut ini adalah golongan masyarakat yang jadi sasaran:
- Rumah tangga
- Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg
Dilansir dari laman resmi MyPertamina, masyarakat yang berhak atas gas LPG 3 kg ini harus memastikan dirinya telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp700 Ribu Cair ke Masyarakat Mulai 2024, KPM PKH, BPNT, hingga UMKM Bisa Dapat
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Mendatangi pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
- Melakukan transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP
- Jika telah terdata dalam sistem, maka konsumen bersangkutan hanya cukup membawa KTP atau menyebutkan 16 digit angka pada KTP untuk pembelian selanjutnya.
- Jika belum terdata, maka konsumen mendaftar terlebih dahulu, yang bisa dibantu petugas di Subpenyalur/pangkalan.
Sebagai informasi, pembelian gas ini tidak ada ketentuan jumlah minimal atau maksimal. Jadi masyarakat bisa beli sesuai jumlah kebutuhannya.
Itulah informasi tentang pembelian gas LPG 3 kg bagi konsumen terdaftar dan mulai berlaku Januari 2024.***