SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 2024, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa mendapatkan bansos uang tunai dengan total besaran mencapai Rp2,4 juta per penerima. Simak syarat yang wajib dipenuhi agar bisa jadi penerimanya berikut ini.
Program bansos uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan ke KPM ini merupakan bantuan reguler dari pemerintah.
Adapun penanggung jawab bansos uang tunai Rp2,4 juta ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos), yang menggandeng Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi bantuan ke KPM.
Adapun bantuan yang kembali cair sebesar Rp2,4 juta pada 2024 ini adalah program bansos sembako yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp700 Ribu Cair ke Masyarakat Mulai 2024, KPM PKH, BPNT, hingga UMKM Bisa Dapat
Meskipun namanya bansos sembako non tunia, namun kini pemerintah menyalurkannya secara tunai melalui pencairan di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun. Sehingga nantinya total yang diterima adalah Rp2,4 juta.
Namun dalam pelaksanaanya sebagaimana di tahun 2023, Kemensos mencairkannya secara rapel per dua/tiga bulan.
Syarat Dapat Bansos Uang Tunai Rp2,4 Juta dari BPNT