SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai Januari 2024 beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP. Simak kriteria yang berhak dan cara daftar di sini.
Kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Kementerian ESDM kemudian menindaklanjuti Perpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023,” kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Baca Juga: Emak-emak Harus Paham! Ini 6 Trik Jitu Biar Hemat Gas LPG, Uang Belanja Bisa Buat Beli Skincare
Sebagai informasi, para pembeli atau konsumen yang menggunakan gas LPG 3 kg ini harus terdata by name by address.
Kriteria yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP
Mengutip unggahan laman Instagram Indonesia Baik yang diunggah pada 1 September 2023 lalu, berikut ini adalah golongan masyarakat yang berhak:
- Rumah tangga
- Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli yang bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP?
Baca Juga: TERAKHIR di 2023 bagi KPM PKH, BPNT, hingga UMKM untuk Dapat Uang Tunai, Apakah 2024 Masih Ada?
Cara Daftar Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP
Pendaftaran bagi yang ingin beli gas LPG subsidi ini dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina. Syarat yang harus dibawa hanya dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dilansir dari laman resmi MyPertamina, sebelumnya masyarakat yang butuh gas melon ini harus memastikan bahwa dirinya telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Saat pembelian, petugas akan mencocokkan data identitas yang dibawa (KTP serta KK) dengan database P3KE. Jika datanya sesuai, maka konsumen bisa langsung beli gas LPG 3 kg tersebut.
Jika Anda belum terdaftar dalam database P3KE, petugas siap membantu untuk melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan.
Selanjutnya, setelah didaftarkan, pembeli bisa langsung membeli gas LPG subsidi pemerintah tersebut.
Untuk pembelian selanjutnya, pembeli hanya perlu menyebutkan nomor identitas resmi yang tercantum pada KTP masing-masing. Pembelian pun tidak dibatasi. Artinya, konsumen bisa membeli gas elpiji ini dengan jumlah sesuai kebutuhannya.
Itulah informasi mengenai pembelian gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, yang akan mulai berlaku Januari 2024.***