Berapa Gaji PNS Lulusan SMA dan S1 Sekarang? Ini Perbedaan dan Nominal Gaji Terendah-Tertinggi

- 26 Agustus 2023, 07:50 WIB
Rincian gaji PNS lulusan SMA dan S1, ini bedanya.
Rincian gaji PNS lulusan SMA dan S1, ini bedanya. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka dalam waktu dekat.

Bagi Anda yang tertarik menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS), simak rincian gaji PNS lulusan SMA dan lulusan S1 saat ini. Berapa bedanya?

Besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS.

Pemerintah menetapkan gaji PNS dengan mengacu pada capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 Dibuka untuk Lulusan S1, Penempatan Palembang, Bandung, hingga Lampung

Gaji PNS lulusan SMA berbeda dengan gaji PNS lulusan S1. Simak daftar gaji PNS dari yang terendah hingga tertinggi.

Untuk lulusan SMA yang baru diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima Rp2,02 juta.

PNS lulusan SMA masuk sebagai PNS golongan IIa dan IIb. Gaji PNS golongan IIa yakni Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

Sementara PNS lulusan SMA golongan IIb menerima gaji sebesar Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Simak Penjelasan Puslapdik Kemendikbud, Ini Cara Cek

Kemudian untuk PNS lulusan S1 golongan IIIa yang baru diangkat atau masa kerja 0 tahun, maka gaji yang diterima, yakni Rp2.579.400.

Sementara bagi PNS lulusan S1 golongan IIIa dengan masa kerja 3 tahun, gaji yang diterima yakni Rp2.688.500.

Rincian Gaji PNS Lulusan SMA dan S1

Berikut rincian Gaji PNS lulusan SMA dan S1 berdasarkan masa kerja golongan (MKG):

- Gaji PNS Golongan II A (Lulusan SMA): Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

- Gaji PNS Golongan II B (Lulusan SMA): Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: TERBARU! Rincian Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung (MA), Lulusan S1 Jurusan Apa saja yang Bisa Daftar?

- Gaji PNS Golongan IIIA (Lulusan S1): Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

- Gaji PNS Golongan IIIB (Lulusan S1): Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

Nominal gaji di atas merupakan gaji pokok PNS, belum termasuk tunjangan.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, yakni Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Umum.

Demikian rincian gaji PNS lulusan SMA dan S1, serta perbedaan nominal berdasarkan masa kerjanya.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x