SEPUTARLAMPUNG.COM – SKTP sudah terbit tapi tunjangan profesi guru (TPG) belum cair? Simak penjelasan Puslapdik Kemendikbud berikut. Ini cara cek Surat Keterangan Tunjangan Profesi sudah terbit atau belum.
Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud kepada guru yang telah punya sertifikat, yang menandakan guru menerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Perlu diketahui, SKTP yang berhak diterima para guru bersertifikat ini berlaku selama enam bulan, dengan besaran satu kali gaji pokok berkisa antara Rp1.560.800-Rp5.901.200.
Lantas, apa sebabnya tunjangan profesi guru ini belum cair sedangkan SKTP sudah diterbitkan?
Melansir unggahan di akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, inilah alasan yang menyebabkan tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit, yakni di antaranya:
Sebelumnya, guru bisa cek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud. Di laman itu akan dijelaskan alasan mengapa tunjangan profesi guru belum juga cair.
1. Belum memenuhi syarat (02)