SKTP Sudah Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Simak Penjelasan Puslapdik Kemendikbud, Ini Cara Cek

- 25 Agustus 2023, 13:50 WIB
Mengapa tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit? Ini penjelasan Puslapdik Kemendikbud.
Mengapa tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit? Ini penjelasan Puslapdik Kemendikbud. /Pexels/Katerina Holmes/

SEPUTARLAMPUNG.COM – SKTP sudah terbit tapi tunjangan profesi guru (TPG) belum cair? Simak penjelasan Puslapdik Kemendikbud berikut. Ini cara cek Surat Keterangan Tunjangan Profesi sudah terbit atau belum.

Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud kepada guru yang telah punya sertifikat, yang menandakan guru menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Perlu diketahui, SKTP yang berhak diterima para guru bersertifikat ini berlaku selama enam bulan, dengan besaran satu kali gaji pokok berkisa antara Rp1.560.800-Rp5.901.200.

Lantas, apa sebabnya tunjangan profesi guru ini belum cair sedangkan SKTP sudah diterbitkan?

Baca Juga: Link Download Buku PDF Bahasa Indonesia Kelas 3 SD MI untuk Panduan Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Belajar

Melansir unggahan di akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, inilah alasan yang menyebabkan tunjangan profesi guru belum cair meski SKTP sudah terbit, yakni di antaranya:

Sebelumnya, guru bisa cek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud. Di laman itu akan dijelaskan alasan mengapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x