Presiden Jokowi Sebut PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan akan Nikmati Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen, Mulai Kapan?

- 19 Agustus 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi. Gaji pensiun PNS alami kenaikan 12 persen.
Ilustrasi. Gaji pensiun PNS alami kenaikan 12 persen. /freepik.com/@johan111

Baca Juga: Ini Jadwal Indonesia vs Timor Leste Piala AFF U23 2023 dan Link Live Streaming di SCTV dan Vidio

"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan kebijakan ini akan diberlakukan?

Pengumuman ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pensiunan, yang sebelumnya mungkin telah berharap kenaikan gaji ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: 3 Wisata Eksotis di Garut yang Wajib Dikunjungi, Serta Daftar Penginapan RedDoorz dan OYO di Bawah Rp200 Ribu

Setelah harap-harap cemas, akhirnya para pensiun PNS mendapatkan kepastian kapan menerima kenaikan gaji akan dilaksanakan.

Kabar gembiranya, Kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini akan diberikan mulai dari tanggal 1 Januari 2024 nanti.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah