SEPUTARLAMPUNG.COM - Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia mendaparkan remisi perayaan HUT ke-78 RI.
Seperti diketahui, memang setiap tahunnya pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI.
Di mana narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang merupakan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi sendiri dilakukan kepada para narapidana yang dianggap telah berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, serta benar-benar terlihat telah menyesali perbuatannya.
Aturan pemberian remisi sendiri tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan ada sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum pada 2023.