Ratusan Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 di Antaranya Langsung Bebas Hari Ini

- 17 Agustus 2023, 14:55 WIB
Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI.
Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia mendaparkan remisi perayaan HUT ke-78 RI.

Seperti diketahui, memang setiap tahunnya pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI.

Di mana narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang merupakan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Sudah Cair ke 9,17 Juta Siswa SD-SMK per 17 Agustus 2023, Ini Penyebab Dana PIP Tak Ditransfer ke BNI BRI BSI

Pemberian remisi sendiri dilakukan kepada para narapidana yang dianggap telah berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, serta benar-benar terlihat telah menyesali perbuatannya.

Aturan pemberian remisi sendiri tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan ada sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum pada 2023.

Baca Juga: Tanpa Versi Premium, Kini Semua Pengguna Media Sosial Telegram Bisa Gunakan Fitur Stories, Ini Cara Unggah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x