19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
20. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
22. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Apabila ketahuan melanggar salah satu dari larangan tersebut maka otomatis siswa akan dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Di mana KJP Plus milik penerimanya akan dicabut sehingga tidak bisa lagi menerima dana beasiswa ini untuk tahap selanjutnya.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!
Besaran Dana KJP Plus 2023
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya melalui rekening Bank DKI, lengkap dengan rinciannya: