Baca Juga: Cristiano Ronaldo cs Bawa Al Nassr Melaju ke Semifinal Liga Champions Arab 2023
Dikutip dari Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, berikut 23 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus tahap 1 2023:
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol