Dalam laman resmi Kartu Prakerja, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar.
Berikut persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jangan Tergiur! Mobil Bekas Kilometer Rendah Tak Jamin Kondisi Mesin Masih Baik, Ini Penjelasannya
Bagi kamu yang memenuhi kriteria pendaftaran, berikut adalah cara melakukan proses pendaftaran: