SEPUTARLAMPUNG.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Di mana Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.
Masa penahanan Hasan Hasbi terhitung sejak Kemarin, 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023.
"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 13 Juli 2023.
Terkait penahanannya, Komisi Yudisial sudah menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
Pemeriksaan etik ini dilakukan karena Hasbi Hasan menyandang status sebagai Hakim.
"Sekalipun HH [Hasbi Hasan] menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting.
Di mana pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.