Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Suap, Komisi Yudisial Jadwalkan Pemeriksaan Etik Sekretaris MA

- 13 Juli 2023, 17:40 WIB
Hasbi Hasan dihadirkan di hadapan publik mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu, 12 Juli 2023./foto antara/fakri hermansyah
Hasbi Hasan dihadirkan di hadapan publik mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu, 12 Juli 2023./foto antara/fakri hermansyah /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Di mana Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.

Masa penahanan Hasan Hasbi terhitung sejak Kemarin, 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023.

"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 14 Juli 2023 Spesial Bulan Muharram 1445 H dengan Tema: Cara Meraih Husnul Khatimah

Terkait penahanannya, Komisi Yudisial sudah menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.

Pemeriksaan etik ini dilakukan karena Hasbi Hasan menyandang status sebagai Hakim.

"Sekalipun HH [Hasbi Hasan] menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting.

Di mana pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x