4. Fotocopi Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (catatan: untuk lokasi dan kondisi khusus).
Jika sudah melalukan aktivasi rekening PIP, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit.
Siswa tinggal menunggu SK Pencairan PIP kemudian dana disalurkan ke rekening dan bisa digunakan untuk biaya pendidikan.***