SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemberitahuan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, tinggal 22 hari lagi dana PIP Kemdikbud 2023 bisa hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah jika tidak lakukan ini.
Bagi penerima PIP 2023 diwajibkan untuk update informasi terkini terkait pencairan bantuan tersebut, karena pemerintah melalui Kemdikbud memberikan batas waktu aktivasi rekening PIP sampai 30 Juni 2023.
Aktivasi Rekening PIP diharuskan bagi siswa baru penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui Bank penyalur, yani Bank BRI, BNI, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Perlu diingat, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima dana PIP 2023 termin kedua, hanya siswa yang sudah aktivasi rekening sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan selanjutnya menunggu dana PIP disalurkan ke masing-masing rekening siswa penerima PIP.
Sementara itu, bagi peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.
Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya: