Besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 Jenjang SMA-SMK Mulai Tanggal Berapa? Ini Syaratnya
Nantinya dana PIP termin 3 2023 akan cair melalui rekening BNI, BRI, dan BSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah cara agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan PIP 2023 pada Oktober, November, dan Desember.***