Masih Ada Kesempatan bagi Siswa SD-SMK Kategori Ini agar Dapat PIP 2023 pada Oktober-Desember, Simak Caranya!

- 14 Juni 2023, 17:20 WIB
Simak cara mudah agar terdaftar sebagai penerima PIP 2023 pada Oktober, November dan Desember.
Simak cara mudah agar terdaftar sebagai penerima PIP 2023 pada Oktober, November dan Desember. /Tangkapan layar Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMK masih berkesempatan mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada Oktober, November, dan Desember 2023.

Seperti diketahui, pencairan dana PIP 2023 sudah memasuki penyaluran termin 2 yang dananya akan berikan hingga September.

Adapun dilansir dari laman Puslapdik, pencairan pencairan PIP 2023 termin 3 biasanya dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Ditipu Pinjol, Karyawan Indomaret di Gorontalo Bunuh Diri, Ini Tips dari OJK Hindari Penipuan Pinjaman Online

Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, juga siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.

Perlu dicatat, tidak semua siswa SD hingga SMK bisa mendapatkan PIP 2023, peserta didik harus memenuhi kategori berikut:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil PPDB Jakarta 2023 SMP-SMA Bisa Dilihat Hari Ini, Segera Login ke ppdb.jakarta.go.id

Jika merasa memenuhi syarat di atas, siswa bisa mengajukan diri menjadi penerima PIP juga untuk mendapatkan KIP, caranya mudah, yakni:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 21 Kelas 10 SMA MA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

Cara Cek Daftar Penerima PIP 2023 pada Oktober, November dan Desember

Siswa yang sudah melakukan pendaftaran bisa mengecek secara berkala apakah jadi penerima PIP 2023 pada Oktober, November, dan Desember 2023 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Kemudian isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

Nantinya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Besaran Dana PIP

Besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 Jenjang SMA-SMK Mulai Tanggal Berapa? Ini Syaratnya

Nantinya dana PIP termin 3 2023 akan cair melalui rekening BNI, BRI, dan BSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah cara agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan PIP 2023 pada Oktober, November, dan Desember.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah