SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat kini tengah bergembira karena aturan memakai masker kini tak lagi wajib digunakan.
Namun, kebiasaan tersebut ternyata membuat warga merasa nyaman menggunakan masker di ruang publik.
Pemerintah kini telah resmi menghapus aturan wajib protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya
Saat ini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Melansir dari anataranews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi di Indonesia.
Salah satu poinnya adalah masyarakat kini diperbolehkan untuk melepas masker saat melakukan perjalanan.