Mengapa Balita Anak Ketiga dalam Keluarga Miskin Tidak Bisa Dapat PKH Tahap 2 Tahun 2023? Simak Ketentuannya

- 11 Juni 2023, 09:00 WIB
Ini alasan mengapa balita yang merupakan anak ketiga dalam KPM tidak bisa mendapat bantuan.
Ini alasan mengapa balita yang merupakan anak ketiga dalam KPM tidak bisa mendapat bantuan. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap

Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker

Dalam setiap Kartu Keluarga atau KK, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.

Lebih lanjut, ada batasan maksimal jumlah penerima di setiap kategori sebagai berikut sebagai dilansir dari laman Indonesia.go.id:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah