4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap
Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker
Dalam setiap Kartu Keluarga atau KK, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Lebih lanjut, ada batasan maksimal jumlah penerima di setiap kategori sebagai berikut sebagai dilansir dari laman Indonesia.go.id:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;