- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.
Baca Juga: 10 SMA-MA Terbaik Kota Malang Jawa Timur Versi Kemdikbud, Peringkat 1 Ternyata Sekolah Madrasah
Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.
Meski demikian, balita bisa gagal dapat bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.
Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH. Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.***