Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair di Bank DKI, Hanya Rp100 Ribu? Ini Aturan Pembelanjaan Non Tunai

- 5 Juni 2023, 11:00 WIB
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini.
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair secara bertahap di Bank DKI mulai 30 Mei 2023. Benarkah hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu? Simak aturan pembelanjaan non tunai di sini.

Pihak Disdik DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan penarikan tunai dana KJP Plus tahap 1 2023 sebesar Rp100 ribu per bulan di Bank DKI.

Aturan baru penarikan dana KJP Plus tahap 1 2023 di Bank DKI sebesar Rp100 ribu ini kembali ke skema lama sebelum masa pandemic Covid-19, yakni pencairan tunai dan non tunai.

Aturan terbaru KJP Plus 2023 ini dibuat untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

Baca Juga: CAIR Gaji ke-13 Hari Ini bagi ASN hingga Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Ketentuannya di Sini

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” kata @disdikdki, dikutip Seputarlampung, Senin, 5 Juni 2023.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” lanjut Disdik DKI Jakarta.

Aturan Penggunaan dana KJP Plus 2023 Non Tunai

Berikut ketentuan pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai:

- Pembayaran non tunai dengan cara taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment JakOne Mobile.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair! Ini Tanda Uang Tunai Bansos Pendidikan Sudah Masuk ke Rekening Bank DKI

- Siswa penerima KJP Plus belanja di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada PKS dengan Bank DKI.

- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah dan dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini, jumlah Toko Resmi atau merchant KJP Plus ada 2.406 yang tersebar di seluruh DKI Jakarta (1 kelurahan sudah ada 1 merchant) dan jumlah ini akan terus ditambah untuk kemudahan peserta didik memenuhi kebutuhannya.

- Item barang-barang yang dibeli penerima KJP Plus nantinya akan terekam di setiap merchant.

Baca Juga: Solusi Kartu ATM KJP Plus Rusak atau Hilang, BLT Siswa SD-SMA DKI Jakarta Mei 2023 Sudah Cair? Cek di Sini

- Setiap Merchant akan memberikan laporan ke Bank DKI terkait item yang dibli siswa KJP Plus.

- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus dari Merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.

Kendati demikian, untuk besaran yang berhak diterima siswa SD-SMA adalah tetap sama untuk setiap jenjangnya.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Baca Juga: PIP 2023 Tak Bisa Cair di BRI, BNI, BSI jika Sampai 30 Juni Belum Lakukan Ini, Cek Penerima Termin 2 di Sini

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Demikian ulasan soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah cair hanya bisa diambil Rp100.000 per bulan lengkap aturan pembelanjaan non tunai.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x