SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini sangat dinantikan oleh para penerimanya, khususnya bagi siswa SD-SMK yang sudah melakukan kewajiban aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, atau BSI.
Seperti diketahui, siswa yang sudah terdaftar sebagai terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2023 diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023.
Sebab SK Nominasi Penerima PIP 2023 hanya diberikan kepada siswa SD-SMK yang belum memiliki rekening aktif di salah satu bank penyalur bantuan dana pendidikan ini, yakni BNI, BRI, atau BSI.
Sebagai catatan, siswa SD-SMK yang terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023 wajib melakukan aktivasi rekening di Bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- BRI (khusus jenjang SD dan SMP)
- BNI (khusus jenjang SMK dan SMK)
- BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)