Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair di Bank DKI, Hanya Rp100 Ribu? Ini Aturan Pembelanjaan Non Tunai

- 5 Juni 2023, 11:00 WIB
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini.
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus dari Merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.

Kendati demikian, untuk besaran yang berhak diterima siswa SD-SMA adalah tetap sama untuk setiap jenjangnya.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Baca Juga: PIP 2023 Tak Bisa Cair di BRI, BNI, BSI jika Sampai 30 Juni Belum Lakukan Ini, Cek Penerima Termin 2 di Sini

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Demikian ulasan soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah cair hanya bisa diambil Rp100.000 per bulan lengkap aturan pembelanjaan non tunai.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x