Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Berikut beberapa ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang harus diketahui:
- Besaran gaji ke-13 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
- Gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni, Lengkap Cara Pasang Twibbon Terbaik secara Gratis!
- Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
- Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu, yang nilainya paling besar.
- Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
- Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.