CAIR Gaji ke-13 Hari Ini bagi ASN hingga Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Ketentuannya di Sini

- 5 Juni 2023, 08:00 WIB
Gaji ke-13 ASN hingga PNS janda duda cair hari ini. Simak ketentuan pembayaran di sini.
Gaji ke-13 ASN hingga PNS janda duda cair hari ini. Simak ketentuan pembayaran di sini. /Pixabay/eko anug

Ketentuan Pencairan Gaji ke-13

Berikut beberapa ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang harus diketahui:

- Besaran gaji ke-13 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

- Gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni, Lengkap Cara Pasang Twibbon Terbaik secara Gratis!

- Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

- Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu, yang nilainya paling besar.

- Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Baca Juga: PIP 2023 Tak Bisa Cair di BRI, BNI, BSI jika Sampai 30 Juni Belum Lakukan Ini, Cek Penerima Termin 2 di Sini

- Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @taspen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x