- Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
- Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
- Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS janda dan duda, lengkap dengan ketentuannya.***