- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Lantas, benarkah dana KJP Plus tahap 1 2023 cair 3 hari lagi dari sekarang?
Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi telah membocorkan kapan dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 cair lengkap dengan rincian nominal yang akan disalurkan.
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo Hadi, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Minggu, 28 Mei 2023.
Sayangnya, kepala P4OP tidak mengatakan tanggal pastinya. Namun, mengingat akhir Mei 2023 adalah tanggal 31, maka kemungkinan pencairan KJP Plus tahap 1 adalah di tanggal tersebut, yakni sekitar 3 hari lagi.
Demikian info pencairan dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 yang dikabarkan akan cair 3 hari lagi lengkap 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai tak hangus.***