Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

- 28 Mei 2023, 09:35 WIB
Dana KJP Plus tahap 1 2023 cair dalam 3 hari lagi. Simak 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai bantuan pendidikan ini tidak hangus.
Dana KJP Plus tahap 1 2023 cair dalam 3 hari lagi. Simak 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai bantuan pendidikan ini tidak hangus. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 dikabarkan bakal cair 3 hari lagi. Waspada uang tunai dana bantuan pendidikan ini bisa hangus karena siswa SD-SMA melanggar 23 larangan.

KJP Plus tahap 1 2023 adalah dana bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta yang dianggap berhak sebagai penerima.

Karena itu, untuk mencapai target yang tepat dalam pemberian dana KJP Plus tahap 1 2023, akan dilakukan analisis mendalam dan uji kelayakan penerimanya.

Selain itu, penerima juga wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Solusi Kartu ATM KJP Plus Rusak atau Hilang, BLT Siswa SD-SMA DKI Jakarta Mei 2023 Sudah Cair? Cek di Sini

Jika penerima KJP Plus tahap 1 tidak patuh pada aturan tersebut, maka dana bnatuan pendidikan akan dicabut serta kepesertaan dihentikan.

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023

Berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair tapi Langsung Dicabut bagi 22 Daftar Siswa Berikut, Anda Termasuk? Cek Penerima di Sini

Lantas, benarkah dana KJP Plus tahap 1 2023 cair 3 hari lagi dari sekarang?

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi telah membocorkan kapan dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 cair lengkap dengan rincian nominal yang akan disalurkan.

"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo Hadi, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Minggu, 28 Mei 2023.

Sayangnya, kepala P4OP tidak mengatakan tanggal pastinya. Namun, mengingat akhir Mei 2023 adalah tanggal 31, maka kemungkinan pencairan KJP Plus tahap 1 adalah di tanggal tersebut, yakni sekitar 3 hari lagi.

Demikian info pencairan dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 yang dikabarkan akan cair 3 hari lagi lengkap 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai tak hangus.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x