WADUH! Status Penerima KJP Plus Bisa Dicabut jika Siswa Tak Patuhi 23 Larangan Ini, Awas yang Suka Terlambat

- 17 Mei 2023, 19:45 WIB
Jangan sampai langgar 23 larangan ini jika tidak mau status penerima KJP Plus di cabut.
Jangan sampai langgar 23 larangan ini jika tidak mau status penerima KJP Plus di cabut. /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 23 larangan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus di bawah ini. Bagi yang suka terlambat masuk sekolah harap hati-hati.

KJP Plus adalah bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam Pendidikan.

Bantuan pendidikan KJP Plus ini diberikan melaui Bank DKI.

Sebagai catatan, tidak semua siswa miskin/kurang mampu dapat menjadi penerima KJP Plus. Pasalnya bantuan ini hanya diberikan peserta didik yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 18 Mei 2023: Jam Tayang ONE Championship Warrior, Kurulus Osman dan Welcome to Waikiki

Berikut ini syarat menjadi penerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x