Selain melalui jalur DTKS Kemensos, siswa juga bisa mendaftar PIP 2023 melalui jalur usulan dinas atau pemangku kepentingan. Siswa yang melalui jalur ini biasanya tidak mendapatkan KIP.
Mengapa siswa tidak dapat PIP 2023 lagi padahal punya KIP?
Hal ini bisa terjadi karena nama siswa tidak lagi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Nama siswa tidak lagi terdaftar di DTKS bisa jadi karena berdasarkan pembaruan data yang rutin dilakukan oleh Kemensos, didapatkan 2 hasil berikut:
1. Siswa dianggap sudah mampu dan tidak layak dapat bantuan.
2. Siswa pindah alamat domisili dan alamat KK sehingga namanya tidak lagi terdaftar di DTKS setempat.
Untuk memastikan apakah siswa masih menjadi penerima PIP 2023, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui cara berikut:
- Akses laman cek penerima PIP
- Temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’