Catat Jadwal Hari Kejepit Tahun Ini, Salah Satunya 19 Mei 2023, ASN-PNS Bisa Ambil Cuti dan Libur Panjang

- 26 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Daftar hari kejepit 2023 yang bisa dijadikan libur panjang untuk ASN-PNS.
Ilustrasi. Daftar hari kejepit 2023 yang bisa dijadikan libur panjang untuk ASN-PNS. /Freepik/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 2023, setidaknya ada 5 (lima) 'hari kejepit'. Salah satunya pada perayaan Hari Nyepi yang diperingati pada Rabu-Kamis, 22-23 Maret 2023.

 

Hari Nyepi ini membuat satu hari kejepit yakni pada Jumat, 24 Maret 2023.

Hari kejepit merupakan satu hari di mana hari sebelum dan sesudahnya merupakan hari libur.

Biasanya 'hari kejepit' terjadi pada Hari Senin atau Jumat, di mana antara Minggu-Selasa atau Kamis-Sabtu adalah hari libur.

Baca Juga: PT Pos Indonesia akan Datangi Penerima PKH dan BPNT ke Rumah untuk Berikan Beras 10 Kg, Tanggal Berapa?

Selain Jumat, 24 Maret 2023, ada 4 hari kejepit lain yang akan ditemui pada Mei, Juni, Agustus, dan September 2023.

Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempersiapkan diri apabila ingin mengambil cuti dan jadwal libur pada hari-hari kejepit.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x