Penting dipahami, pencairan dana PKH di masing-masing daerah juga bisa berbeda jadwalnya.
Syarat untuk Jadi Penerima PKH
Perlu dicatat, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana dalam 1 KK yang terdata di DTKS Kemensos, maksimal 4 jiwa yang bisa mendapatkan bansos PKH.
Selain itu, dana PKH juga diberikan kepada 7 golongan yakni:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun