- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Adapun, pencairan PKH tahap 2 sudah mulai dilakukan pada akhir April hingga saat ini.
Di mana pencairannya dilakukan melalui 3 skema yakni:
1. Dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
2. Dicairkan melalui rekening BSI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Provinsi Aceh.
3. Dicairkan tunai melalui PT. Pos Indonesia dengan undangan pencairan di Kantor Pos terdekat.