Baca Juga: Bocoran Tanggal Dibuka Kartu Prakerja 2023 Gelombang 53, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran
Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023
Untuk mendapatkan KIP, siswa wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud, KIP hanya diberikan kepada siswa penerima PIP yang berasal dari DTKS.
Sementara untuk siswa penerima PIP 2023 yang diusulkan dinas/pemangku kepentingan, tidak mendapatkan KIP.
Untuk itu, bagi siswa yang ingin membuat KIP, harus mendaftar terlebih dahulu ke DTKS Kemensos melalui RT/RW/Kelurahan setempat.
Sebagai informasi, setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan KIP:
1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan setempat dengan KK dan KTP. Kemudian pihak kelurahan akan mengusulkan nama Anda agar terdaftar di DTKS melalui musyawarah desa, hingga disetujui oleh Dinas Sosial setempat.