2. Setelah terdaftar DTKS, data siswa akan divalidasi apakah layak mendapat bantuan seperti PIP 2023 atau PKH.
3. Jika dinyatakan layak dapat PIP 2023, maka nama siswa akan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
4. Setelah itu, siswa perlu menunggu SK Nominasi dan SK Pemberian agar bantuan PIP 2023 bisa cair dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan.
Sebagai catatan, siswa yang tidak terdaftar DTKS Kemensos masih bisa mendapatkan PIP 2023 melalui jalur usulan dinas/pemangku kepentingan.
Demikian info tata cara membuat KIP dan cara mendapatkan PIP 2023.***