Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Nantinya dana PIP Kemdikbud 2023 akan diberikan melalui rekening BNI, BRI, dan BSI bagi siswa SD-SMK yang berada di Provinsi Aceh.
Itulah informasi mengenai kriteria siswa SD-SMK yang bisa mendapatkan beasiswa dari PIP sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta.***