Dana PIP 2023 Masih akan Cair ke 7,87 Juta Siswa SD-SMK, Simak Kriteria Pelajar yang Pasti Dapat Beasiswa

- 9 Mei 2023, 19:40 WIB
Simak kriteria siswa SD-SMK yang berhak mendapatkan beasiswa PIP 2023.
Simak kriteria siswa SD-SMK yang berhak mendapatkan beasiswa PIP 2023. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan atau beasiswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud masih dicairkan pada 2023.

Dilansir dari laman penyaluran dana PIP Kemdikbud 2023 secara nasional, beasiswa ini akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta.

Di mana per 1 April 2023, tercatat bahwa dana PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan kepada 6,43 juta siswa SD-SMK.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS Matematika Kelas 5 SD/MI Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Artinya, pencairan dana PIP Kemdikbud masih akan dicairkan kepada sekitar 7,87 juta siswa SD-SMK.

Adapun, PIP sendiri merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan secara tunai, guna memperluas akes dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Syarat Mendapatkan PIP

Dana PIP Kemdikbud 2023 hanya diberikan kepada kriteria siswa SD-SMK yang masuk dalam kategori ini:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

Baca Juga: Jadwal TRANS TV Hari Ini Selasa 9 Mei 2023, Jam Tayang Pagi-pagi Ambyar dan Sinopsis Final Score

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Siswa yang merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbid 2023 bisa mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Jumlahkan angka yang tersedia, ketik hasil perhitungan tersebut di kolom yang sudah tersedia

6. Nantinya informasi mengenai status kepesertaan PIP Kemdikbud 2023 akan muncul.

Baca Juga: Panduan Praktis: Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

Besaran Dana PIP Kemdikbud 2023

 

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Nantinya dana PIP Kemdikbud 2023 akan diberikan melalui rekening BNI, BRI, dan BSI bagi siswa SD-SMK yang berada di Provinsi Aceh.

Itulah informasi mengenai kriteria siswa SD-SMK yang bisa mendapatkan beasiswa dari PIP sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x