1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
Baca Juga: Jadwal TRANS TV Hari Ini Selasa 9 Mei 2023, Jam Tayang Pagi-pagi Ambyar dan Sinopsis Final Score
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya