Kapan Gaji ke-13 Tahun 2023 Cair? Ini Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan, Cek Golongan PNS yang Tak Dapat

- 9 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lengkap besaran dan golongan PNS yang tidak akan mendapatkannya.
Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lengkap besaran dan golongan PNS yang tidak akan mendapatkannya. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pensiunan dilakukan pemerintah? Simak besaran yang diterima dan daftar golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapatkannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, golongan ASN dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 beserta tunjangan lainnya.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Baca Juga: Catat Jadwal Hari Kejepit Tahun Ini, Salah Satunya 19 Mei 2023, ASN-PNS Bisa Ambil Cuti dan Libur Panjang

Besaran Gaji ke-13:

Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gologan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkap Alur Tahapan dan Link Daftar

Pencairan gaji ke-13 adalah pada Juni 2023. Hal ini dilakukan untuk membantu ASN dan pensiunan pengeluaran biaya Pendidikan, karena pada bulan itu adalah pendaftaran peserta didik baru.

Golongan PNS yang Tidak Dapat gaji ke-13

Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 cair Juni 2023 ini, yakni:

- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lengkap besaran yang akan diterima dan golongan PNS yang tidak akan/batal mendapatkan gaji yang akan cair pada Juni 2023 mendatang.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x