SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pensiunan dilakukan pemerintah? Simak besaran yang diterima dan daftar golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapatkannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, golongan ASN dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 beserta tunjangan lainnya.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Besaran Gaji ke-13:
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800