Apa Saja Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2023, 12:00 WIB
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK.
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK. /Instagram @skck_polres_rejang_lebong

2. Pemohon menuju loket pelayanan SKCK untuk mengambil formulir daftar pertanyaan atau menyerahkan bukti pendaftaran SKCK online;

3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas;

4. Petugaa akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon SKCK;

5. Apabila belum memiliki perekaman rumus sidik jari maka akan diarahkan ke loket sidik jari terlebih dahulu;

6. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap pemohon menunggu proses penerbitan SKCK;

7. Pemohon menerima SKCK dan membayar PNBP sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP 76 Tahun 2020.

Itulah syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x