2. Pemohon menuju loket pelayanan SKCK untuk mengambil formulir daftar pertanyaan atau menyerahkan bukti pendaftaran SKCK online;
3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas;
4. Petugaa akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon SKCK;
5. Apabila belum memiliki perekaman rumus sidik jari maka akan diarahkan ke loket sidik jari terlebih dahulu;
6. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap pemohon menunggu proses penerbitan SKCK;
7. Pemohon menerima SKCK dan membayar PNBP sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP 76 Tahun 2020.
Itulah syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.***