Apa Saja Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2023, 12:00 WIB
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK.
Syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK. /Instagram @skck_polres_rejang_lebong

Syarat:

1. Lembar SKCK lama asli atau legalisir yang masa berlakunya hambpir habis;

2. fotokopi KTP (1 Lembar);

3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar);

4. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah (1 lembar);

5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 (6 lembar);

6. Mengisi formulir daftar pertanyaan dapat secara online melalui skck.polri.go.id atau secara manual.

Baca Juga: PNS Belum Terima THR 2023? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu dan Golongan yang Tak Dapat Tunjangan Hari Raya 

Prosedur:

1. Mengunjungi kantor polisi terdekat pada jam kerja;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x