Syarat:
1. Lembar SKCK lama asli atau legalisir yang masa berlakunya hambpir habis;
2. fotokopi KTP (1 Lembar);
3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar);
4. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah (1 lembar);
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 (6 lembar);
6. Mengisi formulir daftar pertanyaan dapat secara online melalui skck.polri.go.id atau secara manual.
Prosedur:
1. Mengunjungi kantor polisi terdekat pada jam kerja;